Kejati Kalbar Naikkan Status Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin ke Penyidikan, Sutarmidji Akan Diperiksa

Info Nanga Pinoh – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak ke tahap penyidikan. Dalam pengembangan awal ini, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Besok, Kamis 26 Juni, kami akan memeriksa mantan Gubernur Kalbar dalam kapasitasnya saat dana hibah diberikan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, kepada media, Rabu (25/6/2025).
Wayan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan bersifat umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Semua pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. “Ini baru tahap awal penyidikan. Belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Baca Juga : Soal Potensi Cadangan 24.000 Ton Uranium di Melawi, Ini Penjelasan Pemprov Kalbar
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting telah dilakukan sebelumnya. Pada Selasa (24/6), Kejati Kalbar telah memeriksa Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami proses pemberian hibah yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Penyidikan kami laksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami meminta semua pihak bersikap kooperatif,” tambah Wayan.
Kejaksaan Dalami Proses Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemprov Kalbar
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kalbar akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami pastikan hasil penyidikan akan disampaikan secara maksimal,” ujarnya.
Diketahui, dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak sempat menjadi sorotan karena jumlahnya yang besar dan dugaan penyimpangan dalam penggunaannya. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Sementara itu, mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menjawab singkat, “Nanti aja.”
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, Kejati Kalbar menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan dana publik. Publik pun menanti transparansi penuh dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait siapa saja yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
















