Tersinggung oleh Pemberitaan, Warga Melawi Laporkan Oknum Wartawan: “Saya Merasa Difitnah!”
Info Nanga Pinoh- Perseteruan antara warga dan oknum media kembali mencuat di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Edi Rianto (43), warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, melaporkan seorang oknum wartawan media online ke Polres Melawi karena merasa difitnah dalam sebuah pemberitaan yang menyudutkannya tanpa bukti yang jelas.
Laporan resmi itu telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 21 Juli 2025, dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI. Dalam laporannya, Edi menegaskan bahwa tuduhan yang ditulis dalam media tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun sebagai kepala keluarga.
“Saya tidak terima. Itu fitnah! Media itu menuduh saya tanpa bukti. Apa yang mereka tulis benar-benar merugikan saya secara mental dan sosial,” ujar Edi dengan nada kecewa saat diwawancarai wartawan usai membuat laporan.

Baca Juga : Jemaah Haji Melawi Pulang, Bupati: Sebarkan Kedamaian dan Nilai Haji
Dampak Psikologis dan Sosial
Menurut Edi, pemberitaan tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan hidupnya, tetapi juga telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat sekitar. Ia merasa telah dijatuhkan martabatnya di depan umum karena tuduhan yang dipublikasikan secara luas melalui media digital.
“Keluarga saya ikut merasa malu. Nama saya tercoreng di mata masyarakat, padahal saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Ini sangat tidak adil,” sambungnya.
Edi berharap, laporannya ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun, terutama media massa, agar lebih berhati-hati dalam menulis dan menyebarkan informasi. Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, dengan tetap mengutamakan klarifikasi dari semua pihak.
“Saya menghormati profesi wartawan. Tapi bukan berarti media bebas menulis sembarangan. Ada etika, ada kode etik jurnalistik yang harus dijaga,” tegasnya.
Laporan Balik, Siapa yang Benar?
Diketahui, kasus ini sebenarnya berawal dari laporan lebih dulu yang dibuat oleh seorang oknum media berinisial HM, yang sebelumnya juga telah melaporkan Edi Rianto ke Polres Melawi pada 18 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Edi terhadap HM.
Dengan adanya laporan balik ini, konflik antara keduanya kini memasuki babak baru. Kepolisian diharapkan dapat bertindak profesional dan netral dalam menyelidiki kedua laporan ini secara objektif.
Imbauan untuk Penyelesaian Damai
Sejumlah jurnalis dan tokoh masyarakat di Melawi turut menanggapi kasus ini. Mereka berharap agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan konflik dengan jalan damai dan musyawarah. Hal ini demi menjaga kondusivitas lingkungan sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan integritas warga.
“Kami harap persoalan ini bisa selesai dengan baik. Baik wartawan maupun warga harus saling menghargai dan menjaga etika dalam bersosialisasi maupun dalam menyampaikan informasi ke publik,” ujar seorang jurnalis senior Melawi.
















